Sabtu, 15 Oktober 2011

AMERIKA SERIKAT DAN JERMAN

AMERIKA
Bentuk Negara

    federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak di Amerika Utara.

Bentuk Pemerintahan:

Republik konstitusional Federal 
Presiden     :Barack Obama
Wakil Presiden :Joe Biden

Sistem Pemerintahan:

Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem presidensial dengan mengikuti konsep ajaran Trias Politica oleh Montequie
Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.

 Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.

 Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.

JERMAN
Bentuk Negara:
Secara administrasi, Jerman adalah negara federasi (Bundesland) dengan 13 negara bagian .Negara-negara bagian ini dibentuk secara bertahap semenjak berakhirnya Perang Dunia II sebagai penyederhanaan atas garis batas negara bagian peninggalan masa Reich Jerman yang lebih bersifat feodalistik

Bentuk Pemerintahan:

Republik parlementer federal.
Presiden     :Christian Wulff
Kanselir     :Angela Merkel

Sistem Pemerintahan:

Awalnya pemerintahan  negara ini berbentuk kekaisaran. Seusai perang Perancis-Rusia (1870-1871) sistem pemerintahan negara ini berubah menjadi sistem parlementer dengan kanselir pemegang pemerintahan.  Pemerintahan yang sehari-harinya dipegang oleh Kanselir memegang peranan seperti perdana menteri. Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal
Dalam pemerintahan Jerman, Parlemen dikenal sebagai Bundestag, yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalah partai dengan koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag terdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada kenyataannya memiliki wewenang yang berbeda. Walau secara konstitusional Jerman dipimpin oleh kanselir namun negara karena Jerman juga menganut sistem parlementer sehingga pimpinan negara dipegang oleh presiden yang dipilih setiap 5 tahun sekali.

Jerman juga memiliki makhamah konstitusi liberal, dimana setiap warga mempunyai hak  mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar